Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diangkat Jadi CPNS, Honorer Situbondo Ancam Gugat BKN

Kompas.com - 23/12/2013, 22:02 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Situbondo, Jawa Timur, mengancam akan menggugat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan karena ribuan honorer di Kabupaten Situbondo tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, FPHI juga meminta kepada BKN agar melakukan tes CPNS ulang, karena pihaknya menilai, verifikasi dan validasi data tenaga honorer Kategori 1 (K-1) maupun  K-2 yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu banyak terjadi kecurangan dan kesalahan pendataan.

Sebagai wujud pembelaan terhadap ribuan honorer yang belum diangkat menjadi PNS dan tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mereka menyerahkan dokumen tentang jumlah data para honorer ke BKD dan kantor Dinas Pendidikan Nasional (Dispendik). Puluhan anggota FPHI juga langsung menyerahkan dokumen tersebut ke kantor Pemkab Situbondo. Selanjutnya  mereka juga menyerahkan dokumen ribuan honorer ke para wakil rakyat di kantor DPRD.

"Kami tidak hanya membela para honorer K-1 dan K-2, melainkan memperjuangkan semua honorer di Situbondo. Karena saat ini, jumlah honorer itu sekitar 4.000 lebih,” terang Irwan Rakhday, selaku koordinator aksi.

Menurutnya, ada empat tuntutan terkait banyaknya para honorer yang tidak diangkat menjadi PNS oleh BKN. Pertama, FPHI menuntut agar seluruh nonkategori juga ditingkatkan statusnya menjadi PNS karena sudah lama mengabdi. Kedua, akan melakukan gugatan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan PP Nomor 56 Tahun 2012 ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, melakukan gugatan ke PTUN untuk melakukan pendataan ulang tenaga honorer dengan mempertimbangkan masa kerja dan usia kritis. Keempat melaporkan kepada Ombudsman, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kecurangan pendataan tenaga honorer K-1 dan K-2.

“Namun, semua upaya  itu sesuai dengan aspirasi dan kesepakatan dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 1 FPHI yang diselenggarakan pada 23 November 2013 lalu di Jakarta,” ujar pria yang juga ketua FPHI Korwil Jawa Timur.

"Tadi mereka hanya menyerahkan dokumen saja, sedangkan yang digugat oleh FPHI adalah  BKN. Jadi kami hanya menerima surat tembusannya saja,” kata Lutfi JP, kepala BKD setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com