Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Daerah Terlibat Tambang Ilegal Pasir Besi

Kompas.com - 23/12/2013, 22:41 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kaur Bin Ops Polres Tasikmalaya, Iptu Maulana menyatakan, Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai salah satu dari enam perusahaan yang diduga telah melegalkan penambangan ilegal pasir besi di pesisir pantai wilayah setempat.

"Sekarang ada enam berkas kasus perusahaan sebagai tersangka illegal mining pasir besi yang telah diserahkan ke kejaksaan, salah satunya keterlibatan PDUP," jelas Maulana kepada sejumlah wartawan, Senin (23/12/2013).

Maulana menjelaskan, selama ini perusahaan daerah ini telah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) ke beberapa pengusaha tambang yang tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu berlangsung selama tambang pasir besi masih dibuka dan belum dihentikan seperti sekarang ini.

"Jadi, ada beberapa SPK atau surat perintah untuk menambang pasir besi ke beberapa pengusaha tambang tanpa izin. Hasilnya dijual ke PDUP untuk dijual kembali dengan memakai izin perusahaan ini," ungkap Maulana.

Hal sama diungkapkan Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Wijonarko. Penanganan kasus tambang ilegal pasir besi yang melibatkan PDUP pun tengah ditangani pihak Polda Jabar baru-baru ini. Hal itu setelah pihak polda melakukan penyisiran ke lokasi tambang di kawasan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, bersama Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, dua pekan lalu.

"Memang ada kasus tambang pasir besi ilegal yang ada kaitannya dengan PDUP ditangani oleh Polda Jabar baru ini. Kita pun di sini akan meneliti lebih lanjut kasus tambang ilegal ini," singkat dia.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum enggan berkomentar saat dimintai komentar terkait tambang ilegal pasir besi di wilayahnya dan salah satu perusahaan daerahnya. "Kalau mau nanya tentang pasir besi jangan ke saya. Ke pak polisi yang menanganinya, ya," kilah Uu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com