Kepada polisi, pelaku yang merupakan warga Jalan Klampis, Surabaya itu mengaku tergiur oleh tubuh bocah 11 tahun itu ketika mengenakan celana pendek saat tidur.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi, Minggu (15/12/2013) menjelaskan, aksi asusila itu dilakukan beberapa hari di akhir November lalu. Terakhir, Su nekat menindih korban. Saat bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu terbangun karena ada yang sakit di bagian kemaluannya, pelaku lantas bergegas pergi dan melarikan diri.
Sejak kejadian itu, korban kerap mengeluh sakit di bagian kemaluan kepada ibunya. Istri Su yang baru datang dari luar kota langsung melaporkan kelakukan suaminya itu ke Polrestabes Surabaya.
"Kami langsung memproses kasusnya dan menangkap pelaku yang tengah melarikan diri atas informasi dari warga di tempat tinggalnya," terang Agung.
Su pun kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa intensif. Tersangka akan dijerat Pasal 81, Jungto 82 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 17 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.