Peristiwa bermula pada Jumat sekitar tengah malam. Warga menangkap SD (60) yang sedang memasuki rumah seorang janda berumur 25 tahun berinisial LI. Menurut pengakuan warga, SD dan LI sudah sering tertangkap tangan saat berbuat asusila.
"Ini sudah tiga kali pasangan itu ditangkap massa. Sebelumnya selalu kami lepas. Tapi untuk yang ketiga ini, agar mereka diberi hukuman sebagai efek jera," kata salah seorang tokoh masyarakat setempat, Ali Akbar, Minggu (1/12/2013).
Seusai ditangkap pada malam Jumat, pasangan itu dibawa ke Polsek Teluk Segara. Namun, baru satu hari ditahan, terdengar kabar bahwa polisi hendak melepaskan pasangan tersebut.
Keputusan polisi inilah yang memicu kemarahan puluhan warga yang kemudian mendatangi kantor polisi untuk meminta pasangan itu diberikan sanksi. Kepala Polsek Teluk Segara Komisaris Harry Irawan menyebutkan, pihaknya hingga kini masih mendalami apakah ada aturan hukum nasional yang dilanggar oleh pasangan tersebut.
"Iya, kita sedang mendalami kasus ini, dan untuk sementara pasangan tersebut belum kita lepaskan," ujar Harry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.