Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sultra, Belum Ada Parpol Laporkan Dana Kampanye

Kompas.com - 08/12/2013, 10:43 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Hingga saat ini tak satupun partai peserta Pemilu 2014 menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu terungkap dalam diskusi publik yang diadakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan organisasi massa dan media di Kendari, Minggu (8/12/2013). Menurut komisioner Bawaslu Sultra, Dr Hj Hadi Macmud, temuan itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukannya di seluruh kabupaten dan kota di Sultra belum lama ini.

"Sepertinya partai peserta pemilu masih menganggap tidak penting untuk melaporkan dana kampanye, padahal mereka tidak tahu bahwa sanksinya cukup berat, yakni bisa dikenakan diskualifikasi," jelasnya.

Hasil rapat koordinasi nasional yang diadakan Bawaslu di Jakarta, kata Hadi, hampir seluruh parpol di Indonesia belum menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU. “Laporan awal dana kampanye batas waktu penyerahan ke KPU sampai tanggal 27 Desember, sedangkan untuk keseluruhannya laporan dana kampanye hingga 10-24 April,” ujarnya.

Ia menduga lambannya peserta pemilu caleg DPR, DPD dan DPRD melaporkan dana kampanye, karena kemungkinan belum mengerti cara pelaporannya, sehingga mereka menganggap hal itu biasa-biasa saja. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor:17/2013 tentang Pedoman Pelaporan dan Kampanye, peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dapat menyerahkan dana kampanye tepat waktu.

"Proses pelaporan dan kampanye melalui rekening khusus ke KPU itu keabsahan dan kelengkapan administrasinya harus atas laporan hasil audit dana kampanye oleh akuntan publik yang ditunjuk," kata Hadi.

Ia melanjutkan, jika ada peserta pemilu tidak melaporkan dana kampanye sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan terpilih, maka KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi, dan tidak akan dilantik menjadi calon terpilih.

"Dalam aturan PKPU sangat jelas, sanksi maupun denda yang mengikat kepada setiap peserta pemilu. Olehnya, setiap peserta tidak boleh main-main terkait pencalegan DPR, DPD maupun di DPRD," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Sulawesi Tenggara, Prof Nasaruddin mengatakan, hingga saat ini belum satupun peserta pemilu yang melaporkan secara resmi dana kampanye ke KPU.

"Sesuai aturan, pelaporan keuangan Parpol ke KPU harus menggunakan standar akutansi publik yang ada. Dan pelaporan awal itu sudah harus masuk mulai tanggal 27 Desember 2013," katanya.

Ia menambahkan, di Sultra baru dua partai peserta pemilu (PBB dan PKPI) yang sedang dalam proses lapor audit dana kampanye untuk diserahkan ke KPU. “Dana kampanye itu bisa berupa uang, barang dan jasa. Format pelaporan dana kampanye melalui rekening khusus itu pun sudah diatur, dan dana yang masuk baik perorangan maupun pihak lain harus jelas dan transparan,” terangnya.

Nasaruddin merinci, untuk perseorangan, dana kampanye calon anggota DPR dan DPRD maksimal Rp 1 miliar per orang per tahun, sedangkan bantuan dari pihak ketiga seperti perusahaan dan badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar.

Sedangkan untuk calon anggota DPD bantuan perorangan maskimal Rp 250 juta dan bantuan pihak ketiga atau dari pengusaha maksimal Rp 750 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com