Hal ini dikemukakan anggota Komisi KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Safriani Sudirman SH saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu siang tadi.
"Jika dipersentasekan, masih ada sekitar 90 pesen parpol peserta pemilu yang belum melaporkan rekening dana kampanyenya," jelasnya.
Padahal, kata Safriani, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013, setiap peserta pemilu wajib memasukkan laporan rekening dana kampanyenya. Minimal 14 hari sebelum digelar rapat umum jelang pemilu. Namun hingga kini, belasan partai justru terkesan malas-malasan memasukkan laporan rekening dana kampanyenya.
Ditegaskan Safriani, sesuai aturan, sanksi bagi partai peserta pemilu yang tidak memasukkan laporan dana kampanyenya adalah diskualifikasi. "Kami tidak mau main-main. Akan kami didiskualifikasi partai yang mengabaikan aturan ini," tandasnya.
Dari sekarang, kata Safriani lagi, pihaknya kembali memperingatkan seluruh partai peserta pemilu untuk segera memasukkan laporan dana kampanyenyanya, mengingat laporan dana kampanye terpisah dengan laporan rekening partai. Nantinya, tambah Safriani, pihaknya juga akan menggelar pelatihan pengisian format laporan rekening, demi menyatukan pemahaman yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.