Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Keberatan Pelajar Wajib Baca Tulis Al Quran

Kompas.com - 21/11/2013, 20:57 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com
- Usulan diwajibkannya semua pelajar di Kabupaten Pamekasan bisa membaca dan menulis Al Quran mendapat tentangan dari anggota DPRD setempat. Seperti diberitakan usulan itu diajukan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI) melalui rancangan peraturan daerah (Raperda).

Anggota Komisi D DPRD Pamekasan Zainal Abidin berpendapat usulan itu terasa memberatkan karena menggunakan istilah "wajib". "Bisa baca dan tulis Al Quran intinya positif untuk anak, tetapi jika diwajibkan akan memberatkan," kata Zainal, Kamis (21/11/2013).

Zainal mengatakan, istilah "kewajiban" seharusnya tidak dicantumkan dalam Raperda karena mengandung konsekuensi hukum yang tidak ada sandaran hukumnya dalam perundang-undangan di Indonesia. Kata "kewajiban" itu, ujar Zainal, bisa mendapat tentangan dari masyarakat.

Selain itu, Zainal menjelaskan, usulan Raperda tentang baca tulis Al Quran itu sudah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pamekasan.

Di dalam salah satu pasal disebutkan bahwa pendidikan Al Quran menjadi salah satu materi pelajaran yang diajarkan di sekolah meskipun tidak harus diwajibkan.

"Saya nilai Raperda kewajiban baca tulis Al Quran itu akan tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada. Sebaiknya Perda yang ada ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan aspirasi masyarakat," imbuh Ketua DPD Partai Amanat Nasional Pamekasan tersebut.

Sebelumnya, LP2SI Pamekasan akan mengajukan Raperda tentang kewajiban pelajar bisa baca tulis Al Quran ke DPRD Pamekasan. Ketua LP2SI Pamekasan, Muhammad Zahid, mengatakan Raperda itu akan diberlakukan bagi setiap jenjang pendidikan di Pamekasan, baik lembaga pendidikan negeri ataupun swasta.

"Jika diwajibkan, maka kita bisa mengetahui sejauh mana anak didik mengusai baca dan tulis Al Quran," terang Zahid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com