Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Pamekasan Diwajibkan Bisa Baca Al Quran

Kompas.com - 20/11/2013, 19:58 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Seluruh pelajar di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dari berbagai jenjang pendidikan, diusulkan wajib bisa membaca dan menulis Al Quran. Saat ini, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI) Pamekasan tengah memproses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Pamekasan.

Ketua LP2SI, Mohammad Zahid menyatakan, rancangan Perda itu mengatur klasifikasi wajib baca tulis Al Quran di setiap jenjang pendidikan. Sehingga, kewajiban penguasaan baca tulis Al Quran disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ada.

“Kalau tingkat SD diwajibkan menguasai sampai batas-batas tertentu. Begitu pula sampai tingkat SMA,” katanya, Rabu (20/11/2013).

Kewajiban bisa membaca dan menulis Al Quran itu, kata Zahid, tidak hanya berlaku bagi lembaga pendidikan negeri saja, tetapi juga untuk lembaga pendidikan swasta di seluruh Pamekasan. Dengan demikian, tidak ada tebang pilih dalam penerapan kewajiban membaca dan menulis Al Quran.

Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam mendukung penuh LP2SI. Namun, kata dia, tidak semua persoalan bisa dibuatkan peraturan daerah. Sebaiknya, sebelum kewajiban itu diterapkan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan diberi kesempatan untuk mengimbau orangtua dan pelajar untuk belajar Al Quran.

"Kebijakan itu misalnya, pada jam 17.00 sampai 20.00, anak-anak tidak boleh menonton TV. Anak-anak disuruh belajar Al Quran atau pergi ke surau-surau untuk belajar Al Quran," kata Khairul.

Dengan demikian, kata dia, kewajiban bisa membaca dan menulis Al Quran akan berjalan sinergis dengan pendidikan nonformal di surau serta mushala yang sudah lama dilakukan di pesantren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com