Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Desak Gubernur Jatim Tetapkan UMP

Kompas.com - 01/11/2013, 22:24 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com -
Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2014 pada 1 November 2013. Jika tidak, Apindo mengancam tidak akan menjalankan UMK 2014.

Wakil Ketua Bidang Pengupahan, Apindo Jatim, Jhonson Simanjuntak, mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pengurus Apindo kabupaten/kota di Jatim, dan hasilnya sepakat mendesak gubernur Jatim menetapkan UMP pada 1 November 2013, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 bahwa Gubernur harus menetapkan UMP setiap tanggal 1 November.

''Saya yakin, dengan kebijaksanaannya, Gubernur Jatim, Soekarwo, tidak akan menolak UMP,'' katanya, Jumat (1/11/2013).

Sementara itu, Pemprov Jatim memastikan tidak akan menetapkan UMP. Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kependudukan, Provinsi Jatim, Harry Soegiri, disparitas antarkota dan kabupaten di Jatim terlalu jauh, sehingga dinilai tidak adil jika menerapkan UMP.

''Penyusunan UMP, berdasar hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak, red) terendah di kabupaten/kota di sebuah provinsi. Di Jatim, KHL terendah tidak sampai Rp 1 juta, nilai itu sangat jauh dibandingkan dengan KHL Surabaya, yang saat ini sudah mencapai Rp 2 juta,'' terangnya.

Lagi pula kata dia, untuk menyusun UMP saat ini juga tidak mungkin, karena belum seluruh kabupaten/kota menyelesaikan survei KHL. Karena sesuai Permenaker, UMP itu disusun minimal 60 hari sebelum diberlakukan 1 Januari. "Artinya 1 November sudah harus ada, sementara saat ini sudah tidak mungkin,'' pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com