Sidang kedua ini dipadati ribuan pendukung Adhan sehingga menyulitkan wartawan mengikuti jalannya sidang. Adhan sendiri yang ditemui seusai sidang, menuding ada rekayasa dalam persidangan kasus ini. Sebagai politisi, dia menilai ada pihak-pihak yang tidak senang kepadanya dan ingin menjebloskannya ke penjara.
Rekayasa yang dimaksud Adhan misalnya saat dimajukannya saksi-saksi, termasuk istri korban yang sama sekali tidak melihat kejadian pemukulan tersebut. “Istrinya Slamet hanya mendengarkan cerita suaminya, sementara saksi lainnya dari anggota Polsek juga tidak melihat pemukulan dan hanya mendengar cerita dari Slamet,” tambahnya.
Menurut Adhan, keterangan para saksi pun terkesan janggal. Misalnya, korban mengaku dipukuli di bagian perut, sementara hasil visum terdapat memar di belakang telinga dan dalam dakwaan jaksa adalah luka-luka.
Sebelumnya, Adhan bersama kuasa hukumnya sempat meminta Majelis Hakim yang menangani kasus itu diganti karena diduga tak lagi independen dalam menjalankan tugasnya. Massa pendukung Adhan juga sempat menduduki gedung Pengadilan Negeri Gorontalo karena tak terima penetepan penahanan Adhan oleh Ketua Majelis Hakim Sonny A.B Laomorey, Senin (7/10/13) lalu. Hakim pun akhirnya membatalkan penetapan ini akibat tekanan massa yang mengancam akan membuat keributan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Adhan bersama ajudannya saat itu, Andi Rustam melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum atau Pasal 153 tentang Penganiayaan, karena diduga memukul Slamet di Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo pada tanggal 16 November 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.