Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soekarwo: Tak Ada Suap di Putusan MK soal Pilkada Jatim

Kompas.com - 07/10/2013, 18:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi  dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Jatim tidak dicemari kasus suap, seperti yang saat ini sedang menimpa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

"Putusan yang ini tidak berhubungan dengan itu (kasus suap)," kata Soekarwo, seusai sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Sebelum pembacaan putusan, sempat terjadi hal yang tak biasa. Hakim pemimpin sidang pleno Hamdan Zoelva menanyakan kepada pemohon, termohon, dan para pihak apakah pernah menemui atau menghubungi hakim konstitusi selama sidang berjalan. Mereka mengaku tidak pernah.

"Karena berkembang berbagai info, ada yang pernah menghadap hakim. Kami mau klarifikasi," kata Hamdan.

Dalam putusan tersebut, MK menolak semua gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah). Seperti diberitakan, pasangan itu menuding telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan pasangan petahana Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa)  selama pelaksanaan Pilgub Jatim.

Menurut Soekarwo, putusan yang menguntungkan pihaknya tersebut sudah sesuai fakta hukum yang ada. Pihaknya sebagai pihak termohon hanya meyiapkan fakta-fakta hukum yang dapat memperkuat posisinya dalam persidangan. Sisanya, Sukarwo mengaku menyerahkan semuanya kepada MK.

Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent (petahana) tidak terbukti menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra Bantuan RTSM. Memang, dalam stiker program tersebut memuat foto Soekarwo. Namun, menurut MK, foto itu bukan dalam kapasitas sebagai cagub, melainkan sebagai gubernur. Apalagi anggaran sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"MK juga berpendapat, Karsa tidak terbukti memanfaatkan birokrasi untuk kampanye. Justru, menurut MK, sebaliknya. Gubernur telah menerbitkan surat edaran (kepada jajaran pemerintah di Jatim) untuk menjaga netralitas PNS," kata hakim konstitusi.

Selain itu, tuduhan bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Tidak terbukti pemberian bansos mempengaruhi kebebasan pemilih, kata hakim konstitusi.

"Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum," ujar hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com