Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soekarwo Bersyukur atas Putusan Pilkada Jatim

Kompas.com - 07/10/2013, 17:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo merasa bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jatim. Dalam putusan tersebut, MK menolak semua gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.

Seperti diberitakan, pasangan Khofifah-Herman (Berkah) telah menuding terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilgub Jatim oleh pasangan pasangan nomor urut 1 Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).

"Iya kami tentunya bersyukur dengan putusan tersebut," ujar Soekarwo usai sidang putusan, Senin (7/10/2013).

Menurut Soekarwo, putusan tersebut sudah sesuai fakta hukum yang ada. Pihaknya sebagai pihak termohon, hanya meyiapkan fakta-fakta hukum yang dapat memperkuat posisinya dalam persidangan. Sisanya, Sukarwo mengaku menyerahkan semuanya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai putusan dibacakan, Soekarwo langsung menghampiri dan menyalami pihak Khofifah. Soekarwo mengaku tetap akan menjaga hubungan baik dengan Khofifah.

Sidang hadiri Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf, Khofifah, serta ratusan pendukung kedua pihak. Putusan hanya dijatuhkan oleh delapan hakim konstitusi setelah Akil Mochtar tersangkut kasus dugaan korupsi.

Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye seperti program Jalin Kesra Bantuan RTSM. Memang, dalam stiker program tersebut memuat foto Soekarwo. Namun, menurut MK, bukan dalam kapasitas sebagai cagub, namun sebagai gubernur. Apalagi anggaran sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"MK juga berpendapat Karsa tidak terbukti memanfaatkan birokrasi untuk kampanye. Justru, menurut MK, sebaliknya. Gubernur telah terbitkan surat edaran (kepada jajaran pemerintah di Jatim) untuk menjaga netralitas PNS," kata hakim konstitusi.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

"Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Tidak terbukti pemberian bansos mempengaruhi kebebasan pemilih," kata hakim konstitusi.

"Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum," pungkas hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com