Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pembunuh Teman Mabuk Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 03/09/2013, 18:32 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Kendari membekuk tiga pelaku pembunuhan di Jalan Bunga Duri III yang menewaskan Muh Ilham (18), warga Kelurahan Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/9/2013).

Polisi berhasil menemukan jejak pelaku tak cukup satu hari. Hal itu berdasarkan keterangan dari beberapa orang saksi. Tiga pelaku tersebut diringkus polisi di salah rumah kerabatnya di Lorong Sinar Surya, Kelurahan Wuawua, Kendari, Sultra pukul 13.00 Wita. Ketiga pelaku berencana akan melarikan diri ke Kolaka, selanjutnya menuju ke Makkasar.

"Tadi waktu kami tangkap di rumah nenek Adi, tiga pelaku sudah mempunyai rencana untuk lari ke Makassar dengan menggunakan kapal jam 5 sore, tapi berhasil kami ringkus, kami juga sempat kejar-kejaran dengan tiga pelaku," jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Agung Basuki.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan tentang pembunuhan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kami mendapatkan keterangan dari seorang saksi yang merupakan teman korban dan sama-sama minum semalam, kemudian kami mendapatkan nomor handphone pelaku dan kami kejar di rumah neneknya tepatnya di Lorong Sinar Surya, Wua-Wua," jelasnya di Mapolresta Kendari, Selasa (3/9/2013).

Dijelaskan Agung, pembunuhan terhadap korban bernama ilham karena motif dendam. Ketiga pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Dua orang pelaku adalah saudara kandung dan satunya lagi sepupu.

"Pelakunya ada tiga orang yang merupakan kawan korban sendiri yakni Ismail (17), Angga (17) dan Adi (19). Dendam yang dirasakan oleh pelaku terjadi sekitar satu tahun yang lalu karena salah seorang di antara tiga pelaku pernah ditikam bagian belakangnya, sementara pelaku yang lain mengaku kesal karena sering dipalak oleh korban," jelasnya.

Para pelaku membunuh korban dengan memukulnya pakai batu dan balok hingga tewas. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 karena telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com