Kadisporapar Bireuen, Irfan, MPd, Selasa (3/9/2013) menjelaskan, penyiapam qanun yang tersebut sekaligus menyambut tahun kunjungan wisata (visit year) Kabupaten Bireuen 2014 mendatang.
“Kita mengharapkan sejumlah lokasi wisata potensial yang ada di sini dapat dikelola oleh para pelaku bisnis dari geliat aktitivas wisatawan lokal, nasional bahkan mancanegara,” ujar Irfan.
Agar tidak bertentangan dengan pemberlakuan syariat Islam di Aceh, pihaknya sudah menggelar Forum Grup Discussion (FGD) yang melibatkan kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ormas Islam, camat, pers, tokoh masyarakat, dan ulama.
Dari diskusi tersebut diharapkan bisa dilahirkan rekomendasi terbaik bagi bagi qanun tersebut. “Pengembangan sektor pariwisata ini penting untuk menggali potensi PAD yang bisa menggerakkan perekonomian masyarakat,” sebut Irfan.
Irfan menyebutkan banyak keindahan alam terdapat di Bireuen seperti Pantai Ujong Blang, Pantai Kuala Raja, Krueng Shimpo, Krueng Bate Iliek, dan lain-lain.
Untuk mendukung upaya pengembangan pariwisata, papar Irfan, dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan dan pengelolaan lokasi wisata. Sehingga, tidak bertentangan dengan tatanan syariat Islam.
Diakuinya, tempat-tempat rekreasi selama ini sering disalahgunakan khususnya oleh muda-mudi yang berpasangan menikmati keindahan alam. Kondisi tersebut sering kali membuat gerah warga sekitar lokasi yang disikapi dengan menutup paksa tempat rekreasi.
“Kita tidak ingin hal seperti itu terulang lagi, kerja sama baik pendatang maupun warga tempatan diperlukan agar Bireuen ke depan dikenal dengan potensi pariwisata daerahnya,” tandas Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.