Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik TTU: Keperawanan Bisa Direkayasa

Kompas.com - 20/08/2013, 20:34 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com
- Pendapat tentang tes keperawanan untuk siswi sekolah menengah atas (SMA) sederajat bermunculan dari berbagai kalangan. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Vinsensius Saba mengatakan, kebijakan tersebut akan memunculkan pembohongan dan rekayasa dari para siswi.

“Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui operasi yang bisa menyempitkan selaput pada siswi dan kemudian terjadi pembohongan bahwa ia masih perawan, padahal sesungguhnya ia sudah tidak perawan lagi,” jelas Vinsensius, Selasa (20/8/2013).

Menurut Vinsensius, pemberlakuan kebijakan itu sangatlah tidak efektif karena menyangkut privasi orang yang tentunya akan berdampak buruk pada psikologi siswi yang bersangkutan.

“Itu adalah kebijakan lokal di daerah Sumatera Selatan dan hal itu saya pastikan tidak akan berlaku di daerah sini,” tegas Vinsensius.

Pro dan kontra dari berbagai kalangan terkait tes keperawanan terhadap siswi SMA sederajat ini mencuat setelah adanya pemberitaan tentang rencana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih untuk melakukan tes keperawanan terhadap siswi SMA di kota tersebut. Dana tes keperawanan ini akan diajukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Selatan Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com