LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut korupsi pengadaan jaringan pipa PDAM Way Rilau, Bandar Lampung.
Penyidik menyebut adanya manipulasi dokumen dalam pengadaan di tahun anggaran 2019 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, proses penyidikan kasus itu masih terus berlangsung.
"Masih kita lakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi pemasangan jaringan pipa sistem pompa di PDAM Way Rilau," kata Ricky dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Tak Lagi Jadi Gubernur Lampung, Arinal Tinggalkan PR Izinkan Bakar Lahan Saat Panen Tebu
Perkembangan terkini dari penyidikan tersebut adalah ditemukannya sejumlah fakta terkait pengadaan pekerjaan proyek jaringan pipa itu.
Ricky menjelaskan, proyek di perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 80 miliar.
"Penyidik menemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender," tutur dia.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Stok Elpiji di Lampung Ditambah 2 Kali Lipat
Kemudian, ditemukan adanya manipulasi dokumen pengadaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
"Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," tutur dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung dan dua orang kepala cabang Bank Lampung dan Bank Mandiri.
Ricky menambahkan, pemeriksaan itu sekaligus permintaan penyerahan data terkait proyek pengadaan jaringan pipa tersebut.
Korupsi atas pengadaan jaringan pipa itu setidaknya telah merugikan negara mencapai Rp 3,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.