LAMPUNG, KOMPAS.com - Komika Lampung, Aulia Rahman divonis majelis hakim selama 7 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah menebar kebencian melalui materi "stand up" yang disampaikannya dalam acara "Desak Anies" di Bandar Lampung pada 7 Desember 2023.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan terdakwa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Diduga Korupsi Pengelolaan Limbah, Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara
"Sudah, divonis selama 7 bulan penjara," kata Ricky saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Ricky mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 156 KUHP.
"Terbukti dalam dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum," tutur dia.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama Komika Lampung di Kampanye Anies Segera Disidangkan
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Berdasarkan pertimbangan hakim, dalam hal yang meringankan, terdakwa Aulia kooperatif dalam persidangan, mengakui kesalahannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Diketahui, Aulia dilaporkan atas penistaan agama melalui materi "stand up comedy" yang dilakukannya pada kampanye "Desak Anies" di Bento Cafe, 7 Desember 2023 lalu.
Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kata Aulia saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.