LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang komika asal Lampung jadi tersangka setelah dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama dalam materi lawaknya.
Dugaan penistaan agama itu disampaikan saat komika itu mengisi acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, pada Kamis (7/12/2023) kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika berinisial AR (33) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kampanye di Lampung, Anies Bandingkan Kereta Api dengan Jalan Tol
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).
Umi mengatakan, tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi lawaknya, di mana ada yang diduga menistakan agama.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Bandung PP
Kutipan materi lawak ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.