KENDAL, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal Jawa Tengah menetapkan lima tersangka kasus korupsi tukar menukar Tanah desa di desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.
Lima tersangka itu yakni Kades Botomulyo (SI), Sekretaris desa Botomulyo (AR), Kasi Pemerintah Kecamatan Cepiring (CS), Kabid Pemerintah Desa Bapermades Pemkab Kendal tahun 2022 (SE), dan Direktur PT RSS (SR).
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal Erny Veronica Maramba mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan.
"Hingga kini kami masih melakukan pendalaman," kata Erny dalam jumpa pers, Selasa (11/6/2024).
Erny berkata, pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti berdasarkan surat perintah penyidikan.
Selain menemukan bukti pelanggaran tukar menukar tanah milik desa, Kejari juga mengamankan jaminan bank yang dilakukan oleh pengembang.
“Tertanggal 10 Juni, kami telah memutuskan 5 orang itu menjadi tersangka. Dan dilakukan penahanan selama 20 hari terkait kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring,” kata Erny.
Erny menjelaskan, pihaknya sangat hati-hati dalam melakukan putusan tersebut. Kejaksaan juga melakukan komunikasi dengan beberapa pihak di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yakni terkait tanah kas desa yang terletak di sekitar jalan raya Cepiring seluas 16.000 meter persegi.
Tanah itu menjadi hak pengelolaan sekdes.
“Sudah beberapa tahun, tanah itu digunakan sebagai produksi batu bata, sehingga Sekdes AR berinisiatif "menukar guling" tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka JS Kasi Pemerintahan kecamatan Cepiring," jelas Erny .
Lalu AR dan JS mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa.
Di bulan Februari 2022, AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat pada Januari 2023 melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris.
Setelah sepakat dengan investor, kemudian dilakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti.
“Pihak Sekdes kemudian membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar tanah kas desa melalui camat Cepiring kepada bupati Kendal,” ujar Erny.