Tetapi izin tersebut, tidak sampai ke bupati untuk diberi disposisi.
Sementara peran ST sebagai Kabid pemerintahan Dispermasdes pada tahun 2022, membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemerintah Kabupaten Kendal, dengan menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya.
“Sudah ada 2 barang bukti, dan tersangka melanggar pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 ancanam pidana minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun,” tegas Erny.
Baca juga: Sidang Korupsi Tol MBZ, Hakim Tanya Ahli Mengapa Truk Tak Bisa Lintasi Jalan Layang
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram mengatakan, penyidikan masih berlangsung.
Pihaknya juga sudah memeriksa 67 orang untuk dijadikan saksi, termasuk 3 orang sebagai saksi ahli.
“Bisa dimungkinkan, tersangka akan bertambah,” kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.