Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PKS Menang Gugatan di MK, Suara 83 TPS di Lombok Barat Harus Dihitung Ulang

Kompas.com - 11/06/2024, 06:08 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com -Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat melaksanakan penghitungan suara ulang di 83 tempat pemungutan suara (TPS) di 2 kecamatan , yaitu Kecamatan Lembar dan Sekotong, di Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Putusan MK tersebut harus segera dilakukan KPU Lombok Barat terhitung 14 hari setelah diputuskan.

Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar yang dikonfirmasi, Selasa (10/6/2024), mengatakan KPU Lombok Barat siap melaksanakan putusan MK.

Baca juga: Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

"Kami siap melaksanakan putusan MK yang memerintahkan untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang terhadap 83 TPS utk PKS di dapil Lembar-Sekotong, " kata Rudi.

Rudi menjelaskan, KPU Lombok Barat termasuk sebagai pelaksana perintah putusan MK, namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan surat resmi dari KPU RI.

"KPU Lombok Barat masih menunggu arahan dari KPU RI karena sesungguhnya yang digugat adalah Keputusan KPU RI nomor 360, bukan keputusan KPU Lombok Barat," jelasnya.

Putusan KPU RI nomor 360 tersebut terkait tentang penetapan hasil pemilu yang menyangkut perolehan suara untuk caleg DPRD Lombok Barat daerah pemilihan 2 kecamatan, Sekotong dan Lembar.

Rudi juga menjelaskan bahwa selain KPU, MK juga memerintahkan Bawaslu Lombok Barat diperintahkan untuk melakukan pengawasan serta institusi kepolisian untuk melakukan penjagaan dan pengamanan.

"Tidak boleh ada aktifitas apapun terhadap logistik di gudang penyimpanan logistik termasuk KPU Lombok Barat, sebelum pelaksanaan putusan MK," kata Rudi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi pada Kompas.com mengatakan bahwa pelaksanaan putusan MK itu wajib dilaksanakan KPU Lombok Barat, Bawaslu Provinsi NTB dan Lombok Barat dengan mengawasi pelaksanaan putusan MK tersebut.

Suhardi menjelaskan penghitungan surat suara ulang dilaksanakan pasca-putusan MK yang mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah.

"Putusan MK dikeluarkan tanggal 7 Juni 2024, di mana seluruh permohonan pemohon atas nama Abubakar Abdullah, dikabulkan, selanjutnya MK memerintahkan KPU Lombok Barat menjalankan putusan tersebut," katanya.

Gugatan caleg PKS tersebut tercatat dengan nomer 21-02-08 nomer 18/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024. 

Dalam amar putusan MK tertuang bahwa  mengabulkan permohonan pemohon, dan menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Barat, di Dapil Lombok Barat 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang.

"Sejauh ini yang kami ketahui hanya melakukan penghitungan ulang surat suara caleg PKS, tidak caleg dari partai lain, karena itu tidak tertuang dalam amar putusan MK, semua akan fokus pada perintah MK," jelas Suhardi.

Baca juga: Kisah Penjual Bubur asal Lombok Barat Naik Haji, Menabung selama Belasan Tahun

Dari belasan gugatan yang masuk di MK dan telah melewati proses persidangan, hanya gugatan Caleg PKS bernama Abubakar Abdullah yang dikabulkan MK.

Abubakar mengajukan PHPU ke MK setelah KPU Lombok Barat menyelesaikan Pleno Rekapitulasi hasil Pileg 2024. Dalam gugatannya caleg PKS itu meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang di sejumlah TPS dan membatalkan hasil pleno KPU Lombok Barat.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com