MATARAM, KOMPAS.com -Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat melaksanakan penghitungan suara ulang di 83 tempat pemungutan suara (TPS) di 2 kecamatan , yaitu Kecamatan Lembar dan Sekotong, di Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Putusan MK tersebut harus segera dilakukan KPU Lombok Barat terhitung 14 hari setelah diputuskan.
Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar yang dikonfirmasi, Selasa (10/6/2024), mengatakan KPU Lombok Barat siap melaksanakan putusan MK.
Baca juga: Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II
"Kami siap melaksanakan putusan MK yang memerintahkan untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang terhadap 83 TPS utk PKS di dapil Lembar-Sekotong, " kata Rudi.
Rudi menjelaskan, KPU Lombok Barat termasuk sebagai pelaksana perintah putusan MK, namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan surat resmi dari KPU RI.
"KPU Lombok Barat masih menunggu arahan dari KPU RI karena sesungguhnya yang digugat adalah Keputusan KPU RI nomor 360, bukan keputusan KPU Lombok Barat," jelasnya.
Putusan KPU RI nomor 360 tersebut terkait tentang penetapan hasil pemilu yang menyangkut perolehan suara untuk caleg DPRD Lombok Barat daerah pemilihan 2 kecamatan, Sekotong dan Lembar.
Rudi juga menjelaskan bahwa selain KPU, MK juga memerintahkan Bawaslu Lombok Barat diperintahkan untuk melakukan pengawasan serta institusi kepolisian untuk melakukan penjagaan dan pengamanan.
"Tidak boleh ada aktifitas apapun terhadap logistik di gudang penyimpanan logistik termasuk KPU Lombok Barat, sebelum pelaksanaan putusan MK," kata Rudi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi pada Kompas.com mengatakan bahwa pelaksanaan putusan MK itu wajib dilaksanakan KPU Lombok Barat, Bawaslu Provinsi NTB dan Lombok Barat dengan mengawasi pelaksanaan putusan MK tersebut.
Suhardi menjelaskan penghitungan surat suara ulang dilaksanakan pasca-putusan MK yang mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah.
"Putusan MK dikeluarkan tanggal 7 Juni 2024, di mana seluruh permohonan pemohon atas nama Abubakar Abdullah, dikabulkan, selanjutnya MK memerintahkan KPU Lombok Barat menjalankan putusan tersebut," katanya.
Gugatan caleg PKS tersebut tercatat dengan nomer 21-02-08 nomer 18/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
Dalam amar putusan MK tertuang bahwa mengabulkan permohonan pemohon, dan menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Barat, di Dapil Lombok Barat 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang.
"Sejauh ini yang kami ketahui hanya melakukan penghitungan ulang surat suara caleg PKS, tidak caleg dari partai lain, karena itu tidak tertuang dalam amar putusan MK, semua akan fokus pada perintah MK," jelas Suhardi.
Baca juga: Kisah Penjual Bubur asal Lombok Barat Naik Haji, Menabung selama Belasan Tahun
Dari belasan gugatan yang masuk di MK dan telah melewati proses persidangan, hanya gugatan Caleg PKS bernama Abubakar Abdullah yang dikabulkan MK.
Abubakar mengajukan PHPU ke MK setelah KPU Lombok Barat menyelesaikan Pleno Rekapitulasi hasil Pileg 2024. Dalam gugatannya caleg PKS itu meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang di sejumlah TPS dan membatalkan hasil pleno KPU Lombok Barat.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.