KOMPAS.com-Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah memperpanjang hari libur Idul Adha 1445 Hijriah untuk masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
Tanggal 19 Juni 2024 dan 20 Juni 2024 yang merupakan Hari Tasyrik diliburkan di Aceh.
Kebijakan libur hari tasyrik Idul Adha tersebut ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 Masehi.
"Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar benar merasakan nikmat hari tasyrik selama empat hari awal Idul Adha," kata Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah di Banda Aceh, Senin (10/6/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Ide Cuti Melahirkan 6 Bulan Sempat Diawali di Aceh
Bustami menegaskan, kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya beraktivitas selama berlangsungnya hari tasyrik Idul Adha.
"Bahkan, umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban," ujarnya.
Namun, lanjut Bustami, dua hari libur untuk melengkapi hari tasyrik tersebut bakal diganti dengan dua hari kerja pada Sabtu 22 Juni 2024, dan Sabtu 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.
Baca juga: Sakit, Perwira Polisi Pelanggar Syariat Islam di Aceh Batal Dicambuk
Dia mengingatkan, kepada seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar bekerja pada hari pengganti, guna memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan maksimal.
"Penetapan libur untuk melengkapi hari tasyrik itu juga atas konsideran terkait UU dan Qanun (peraturan daerah) menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk UU Pemerintah Aceh," sebut Bustami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.