KOMPAS.com - B, gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Utara diperkosa oleh pemilik sanggar kuda lumpung, Tumin (67) dan anak laki-lakinya, Bambang (20).
Pemerkosaan itu melibatkan istrinya Tumin, Tugirawarti alias Wati (38) dan anak perempuan Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26).
Pemerkosan terjadi pada November 2023. Saat itu, B diajak oleh Yuni untuk bergabung sebagai penari di kesenian kuda lumping milik keluarganya.
Lalu pada November 2023, korban yang saat itu latihan kesenian jaranan, menginaap di rumah Yuni.
Baca juga: Satu Keluarga Perkosa Pelajar SMP di Musi Rawas, Iming-imingi Korban agar Tambah Cantik
Tumin sebagai pemilik sanggar kuda lumping kemudian mengajak korban melakukan ritual mandi kembang sebagai syarat bergabung di sanggar mereka.
Gadis 16 tahun itu menuruti permintaan tersebut. Tumin menyampaikan kepada korban jika syarat menjadi anggota jaran adalah harus melakukan ritual dengan mandi air kembang dan malamnya harus menginap.
Di hari kejadian, istri dan anak perempuan Tumin menyiapkan kamar dan tempat tidur untuk B menginap dan digunakan Tumin memperkosa B.
Saat tengah malam, korban yang sedang tertidur diperkosa oleh Tumin. Saat itu korban berpura-pura tidur karena takut kepada Tumin.
"Korban saat tengah malam diperkosa oleh pelaku ketika tertidur, karena takut korban pun diam dan diancam," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Modus Ritual Jadi Anggota Kuda Lumping, Pelajar SMP di Musi Rawas Digilir Satu Keluarga
Setelah memperkosa B, Tumin keluar kamar dan ironisnya, anak Tumin yakni Bambang ikut memperkosa B yang ketakutan dalam kamar.
Alasan mereka memperkosa B adalah agar sanggar kuda lumping mereka banyak pesanan.
"Istri dan anak pelaku mengetahui kejadian itu dan mereka turut membantu. Alasan mereka sebagai ritual agar sanggar kuda lumpingnya banyak dipesan," ujarnya.
Tak berhenti di sana. Belakangan terungkap bahwa pemerkosaan tersebut direkam. Lalu rekaman tersebut digunakan untuk mengancam B agar mau melakukan hubungan seksual dengan dua pria.
B pun tak mampu menolak dan menurutinya karena keluarga tersebut mengancam akam menyebar video pemerkosaan ke keluarganya.
Selain itu tersangka Yuni dan Wati membujuk korban melakukan tindakan asusila dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Baca juga: Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang