MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran memperkosa pelajar SMP inisial B (16) dengan modus hendak dijadikan anggota kuda lumping.
Satu keluarga tersebut berisi 4 orang Tumin (67), Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26) anak perempuan Tumin, dan Bambang (20) anak laki-laki Tumin.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, kejadian itu berlangsung November 2023.
Baca juga: Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang
Semula, B dibujuk keempat pelaku ikut bergabung sebagai penari di kesenian Kuda Lumping.
Tumin sebagai pemilik sanggar Kuda Lumping, kemudian mengajak korban untuk menginap di rumahnya dengan dalih akan melakukan ritual mandi kembang sebelum bergabung dengan kelompok mereka.
B pun menuruti permintaan tersebut. Mirisnya, istri dan anak Tumin ternyata menyiapkan kamar dan tempat tidur yang akan digunakan pelaku untuk menyetubuhi korban.
Baca juga: Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun
"Korban saat tengah malam diperkosa oleh pelaku ketika tertidur, karena takut korban pun diam dan diancam," kata Herman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Setelah menyetubuhi B, Tumin keluar kamar. Namun ternyata, tersangka Bambang malah ikut menyetubuhi B yang ketakutan.
"Istri dan anak pelaku mengetahui kejadian itu dan mereka turut membantu. Alasan mereka sebagai ritual agar sanggar Kuda Lumpingnya banyak dipesan," ujarnya.
Kurang puas, B dipaksa satu keluarga bejat ini untuk bersetubuh dengan dua pria lain. B tak dapat melawan karena diancam video persetubuhan itu akan disebarkan kepada keluarganya.
"Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik B, sehingga kejadian itu disampaikan kepada orangtua korban," jelas Kasat.
Keluarga B yang tak terima dengan perbuatan para tersangka, melaporkan kasus tersebut ke Polres Musi Rawas dan keempat pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/6/2024) malam.
Dari para tersangka, polisi menyita berbagai topeng dan kuda mainan kesenian kuda lumping.
Selain itu, seluruh tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.