Jika B menolak, maka ia diancam akan dikeluarkan dari grupkuda lumping dan videonya akan disebar ke keluarganya.
Kekerasan seksual itu pun terjadi berulang kali dan pemerkosaan dilakukan Tumini sebanyak empat kali.
"Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik B, sehingga kejadian itu disampaikan kepada orangtua korban," jelas AKP Herman.
Saat itu adik korban Z, pernah mengintip saat pelaku Bambang memperkosa kakaknya, B. Hal itu kemudian diceritakan B kepada sang ibu.
Keluarga pun melaporkan tindakan tersebut ke polisi. Tumin dan anggota keluarganya pun ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis(6/6/2024) malam.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari topeng buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata AKP Herman.
Baca juga: Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman
Tumin dan Bambang dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," ucap dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.