RAJA AMPAT, KOMPAS.com - Kepala Kampung Friwen Inse Mina Wawiyay (31) mengatakan, masyarakat setempat juga menginginkan listrik di rumah mereka menyala selama 24 jam seperti di wilayah Indonesia yang lain.
Ini merupakan jawaban Inse saat ditanya apa yang warga Kampung Friwen keluhkan dan ingin sampaikan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kita juga sebenarnya mau (listrik menyala 24 jam) dari malam sampai pagi, pagi sampai malam. Kami masyarakat Kampung Friwen pasti mau seperti itu,” kata Inse saat ditemui di Kampung Friwen, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Soal All Eyes on Papua, Suku Awyu: Tanah adalah Rekening Abadi Kami, Tanah adalah Mama...
Inse mengungkapkan, sejauh ini masyarakat Kampung Friwen hanya bisa menggunakan listrik selama 12 jam, yakni mulai 06.00 WIT sampai 18.00 WIT.
Listrik di wilayah pendudukan yang berjumlah 217 jiwa ini bersumber dari Pembangkit Tenaga Listrik (PLN).
Selain listrik, Inse mengungkapkan bahwa warga Kampung Friwen menginginkan bantuan mengenai program rumah layak huni.
“Saya minta maaf bilang begini, tapi sebenarnya saya malu. Tapi, Pak, pasti masyarakat di sini juga mau ada bantuan rumah. Karena, mungkin setiap rumah itu ada tiga keluarga di satu rumah,” ungkap Inse.
Inse berujar, dana kampung yang dia dapatkan dari pemerintah tidak akan cukup untuk membangun rumah.
“Apalagi, sekarang masyarakat hanya mau saya berikan (perahu) fiber dulu (untuk mencari nafkah),” kata dia.
“Jadi, untuk mau bangun rumah lagi, mungkin uangnya tidak cukup. Saya selalu pengen agar pemerintah pusat bisa memberikan bantuan uang rumah. Supaya dana kampung tidak harus membangun, tapi bisa dipakai program yang lain,” pungkas dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Gempa M 5,8 Guncang Kobagma Papua Pegunungan, Tak Berpotensi Tsunami
Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang dan presiden dan wapres terpilih, Prabowo-Gibran baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.