MANOKWARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan BP, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 4,326 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengungkapkan, BP adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kantor tersebut bersama dengan tersangka lainnya berinisial DAW.
"Kita lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Manokwari terhitung sejak 6 Juni 2024," kata Harli Siregar di Manokwari Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Papua Barat, pelaksanaan proyek pembangunan kantor itu tidak 100 persen selesai. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,892 miliar.
Di satu sisi pelaku sudah mencairkan anggaran sebesar 100 persen.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan gelar perkara penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterkaitan BP dengan beberapa terpidana termasuk tersangka DAW.
"Tersangka BP ini merupakan anak dari tersangka DAW yang sudah ditahan sebelumnya," ujar Harli.
Baca juga: Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI
Kedua tersangka menggunakan perusahaan milik orang lain, yaitu PT Trimese Perkasa dan bekerja sama dengan terpidana Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya untuk memenangkan lelang.
Terpidana dalam perkara ini yang telah menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yakni Hendry W. Kolondam selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Martha Heipon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kemudian Herman Remetwa, Issa Agung, Christya Wibawa, dan Robert Manggaprouw selaku panitia lelang proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, termasuk Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.