PEKANBARU, KOMPAS.com -Polisi menangkap AO (46), warga Pekanbaru dan EA (43) warga Kabupaten Bengkalis yang diduga mengedarkan sabu di Riau.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sepucuk senjata api.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Indrapuri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (3/6/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kedua pelaku diduga pengedar sabu dan kepemilikan senjata api," ungkap Manang saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Kasat Narkoba Blitar Sempat Bongkar Peredaran 3 Kg Ganja Sebelum Tersandung Kasus Sabu-sabu
Untuk barang bukti sabu, sebut dia, sebanyak dua paket seberat 5,37 gram. Kemudian, satu unit timbangan digital, dan tiga unit handphone.
Petugas juga menyita sepucuk senjata api merek Browning Buck Mark 22 Long Rifle, serta 137 amunisi kaliber 22 milimeter.
"Terkait senjata yang dimiliki pelaku, kita limpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau," kata Manang.
Manang menjelaskan, awalnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Indrapuri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang melakukan pengintaian.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku dan alamat rumahnya, anggota langsung bergerak menuju TKP (tempat kejadian perkara)," kata Manang.
Baca juga: Rekam Jejak Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Sabu, Pernah Bongkar Kasus Peredaran Ganja
Sore itu, tim melihat salah satu pelaku keluar dari rumahnya, yakni EA dan dilakukan penangkapan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AO.
"Pelaku AO ditangkap saat berada di dalam toilet di lantai dua rumahnya. Pelaku menyembunyikan sabu didekat saluran pembuangan," sebut Manang.