KOMPAS.com - Seorang bocah menjadi korban pencabulan oknum polisi di Ambon, Maluku, berinisial SR (43).
Kasus memilukan itu terungkap usai keluarga korban melihat perubahan perilaku korban. Ibu korban, AN (35), mengatakan, puteranya tampak sering merenung dan menyendiri.
"Itu kejadian hari sabtu tanggal 4 Mei lalu, sekitar pukul 17.00 WIT dia pulang, namun hanya duduk terdiam di depan rumah. Saya panggil dia untuk masuk, saya lihat cara berjalannya dia kok aneh. Dia langsung terdiam sejenak lalu menangis," ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi
AN menjelaskan, putrinya memang sering berada di sekitar rumah pelaku. Bahkan, korban juga sering bermain dengan anak pelaku.
Setelah mengetahui perlakukan SR, orangtua korban segera melapor ke Polresta Ambon.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman
SR lalu diamankan dan mengaku telah mencabuli korban tiga kali. Namun demikian, orangtur menjelaskan, perilaku bejat dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.
"Pelaku bilang 'Beta cuma bikin tiga kali'," ujar sang ibu menirukan ucapan pelaku, dilansir dari Tribunnews.com.
Sementara itu, tersangka SR mengaku saat beraksi sering mengancam akan memenjarakan korban dan ibu. Hal itu dilakukan untuk mencegah korban melapor ke orangtua.
"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar AN menirukan pengakuan korban.
Atas kejadian itu, pihak keluarga meminta tersangka dihukum seberat-beratnya. Bahkan keluarga berharap tersangka mendapat hukuman mati.
"Harapannya pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya," harapnya. Bahkan, ia berharap pelaku dihukum mati. Kalau bisa dihukum mati saja lah," ujar AN.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, menuturkan SR saat ini telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sementara proses sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka," singkatnya dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).
Adapun tindak pidana yang disangkakan ialah pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal : 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, tersangka yang berpangkat (Brigadir Polisi Kepala ) dan bertugas sebagai Brigadir Biro Logistik Polda Maluku ini juga dilaporkan oleh ibu korban kepada Bidpropam Polda Maluku.
Laporan itu masuk ke Bidpropam Polda Maluku dengan Nomor: LP-B/33/V/2024/Yanduan tertanggal 8 Mei 2024.
"Karena dia anggota Polri jadi kami juga melaporkan perbuatannya ke Bidpropam Polda terkait pelanggaran kode etik," ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (30/5/2024).
(Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Fakta Polisi di Ambon Cabuli Siswi SD, Mengaku Lakukan 3 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.