LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang PNS dan kontraktor di Kabupaten Lampung Utara dituntut selama 8 tahun penjara setelah merekayasa proses tender perbaikan jalan.
Perekayasaan tender ini dilakukan karena khawatir dana alokasi khusus (DAK) harus segera dikembalikan ke negara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ricky Ramadhan membenarkan kedua terdakwa itu telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Jumat (31/5/2024) pagi.
Baca juga: Tipu Teman dengan Proyek Fiktif, Perwira Polres OKU Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Keduanya yakni YS (52) seorang PNS di Pemkab Lampung Utara dan DA (38) kontraktor CV AH.
"Ya sudah dilakukan penuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Ricky melalui keterangan pers, Jumat siang.
Ricky mengatakan, kedua terdakwa dituntut terbukti bersalah atas perkara korupsi peningkatan jalan desa tahun 2019.
"Masing-masing dituntut selama 8 tahun penjara," kata Ricky.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000 subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa DA dituntut pidana tambahan yakni membayar pidana pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 170.000.000 subsider 4 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 324 Miliar, 8 Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Ricky mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.