Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Perbaikan Jalan Diduga Fiktif, PNS dan Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/05/2024, 15:58 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang PNS dan kontraktor di Kabupaten Lampung Utara dituntut selama 8 tahun penjara setelah merekayasa proses tender perbaikan jalan.

Perekayasaan tender ini dilakukan karena khawatir dana alokasi khusus (DAK) harus segera dikembalikan ke negara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ricky Ramadhan membenarkan kedua terdakwa itu telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Jumat (31/5/2024) pagi.

Baca juga: Tipu Teman dengan Proyek Fiktif, Perwira Polres OKU Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Keduanya yakni YS (52) seorang PNS di Pemkab Lampung Utara dan DA (38) kontraktor CV AH.

"Ya sudah dilakukan penuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Ricky melalui keterangan pers, Jumat siang.

Ricky mengatakan, kedua terdakwa dituntut terbukti bersalah atas perkara korupsi peningkatan jalan desa tahun 2019.

"Masing-masing dituntut selama 8 tahun penjara," kata Ricky.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000 subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa DA dituntut pidana tambahan yakni membayar pidana pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 170.000.000 subsider 4 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 324 Miliar, 8 Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Ricky mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

 

Korupsi capai Rp 2 miliar

Ricky mengatakan, berdasarkan surat dakwaan perkara ini berawal saat adanya pengadaan proyek peningkatan jalan desa di Dinas PU Lampung Utara pada tahun 2019 lalu dengan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar.

Jalan yang diperbaiki yaitu Jalan Desa Sukamaju - Simpang Tata Karya dan Jalan Desa Isorejo - Bandar Agung.

"Awalnya pelelangan masih dilakukan oleh Dinas PU. Tetapi kemudian diambil oleh Sekretariat Kabupaten Lampung Utara," kata dia.

Baca juga: 2 Terdakwa Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Dituntut 11 dan 5 Tahun Penjara

Saat proses lelang berlangsung, diketahui waktu sangat mepet dengan batas penggunaan DAK. Sehingga kedua terdakwa melakukan rekayasa agar lelang dimenangkan oleh perusahaan terdakwa DA.

"Anggaran DAK yang tidak terpakai harus dikembalikan jika melewati batas waktu. Jadi dilakukan rekayasa oleh kedua terdakwa. Akibat korupsi ini, negara merugi hingga Rp 2 miliar," kata Ricky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com