LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang PNS dan kontraktor di Kabupaten Lampung Utara dituntut selama 8 tahun penjara setelah merekayasa proses tender perbaikan jalan.
Perekayasaan tender ini dilakukan karena khawatir dana alokasi khusus (DAK) harus segera dikembalikan ke negara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ricky Ramadhan membenarkan kedua terdakwa itu telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Jumat (31/5/2024) pagi.
Baca juga: Tipu Teman dengan Proyek Fiktif, Perwira Polres OKU Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Keduanya yakni YS (52) seorang PNS di Pemkab Lampung Utara dan DA (38) kontraktor CV AH.
"Ya sudah dilakukan penuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Ricky melalui keterangan pers, Jumat siang.
Ricky mengatakan, kedua terdakwa dituntut terbukti bersalah atas perkara korupsi peningkatan jalan desa tahun 2019.
"Masing-masing dituntut selama 8 tahun penjara," kata Ricky.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000 subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa DA dituntut pidana tambahan yakni membayar pidana pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 170.000.000 subsider 4 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 324 Miliar, 8 Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Ricky mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Ricky mengatakan, berdasarkan surat dakwaan perkara ini berawal saat adanya pengadaan proyek peningkatan jalan desa di Dinas PU Lampung Utara pada tahun 2019 lalu dengan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar.
Jalan yang diperbaiki yaitu Jalan Desa Sukamaju - Simpang Tata Karya dan Jalan Desa Isorejo - Bandar Agung.
"Awalnya pelelangan masih dilakukan oleh Dinas PU. Tetapi kemudian diambil oleh Sekretariat Kabupaten Lampung Utara," kata dia.
Baca juga: 2 Terdakwa Proyek Fiktif Aplikasi Smart Transportation Dituntut 11 dan 5 Tahun Penjara
Saat proses lelang berlangsung, diketahui waktu sangat mepet dengan batas penggunaan DAK. Sehingga kedua terdakwa melakukan rekayasa agar lelang dimenangkan oleh perusahaan terdakwa DA.
"Anggaran DAK yang tidak terpakai harus dikembalikan jika melewati batas waktu. Jadi dilakukan rekayasa oleh kedua terdakwa. Akibat korupsi ini, negara merugi hingga Rp 2 miliar," kata Ricky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.