Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 324 Miliar, 8 Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/03/2024, 12:44 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan terdakwa korupsi proyek fiktif PT Graha Telkomsigma (GTS) divonis hukuman penjara 4 dan 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/3/2023) dini hari.

Akibat perbuatan mereka, keuangan negara di BUMN dirugikan Rp 324,8 miliar pada proyek anggaran tahun 2017-2018. 

Kedelapannya dinyatakan oleh hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Hakim Nelson Angkat saat membacakan amar putusan secara bergantian. 

Baca juga: Jaksa Panggil 6 Pejabat Pemkot Lhokseumawe soal Korupsi Tanah Kuburan

Terdakwa Taufik Hidayat selaku Direktur Sales PT Graha Telkomsigma (GTS) yang pertama kali dibacakan hakim, Ia divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah Taufik, Nelson membacakan putusan Syarif Mahdi, mantan Dirut PT Prima Karya Sejahtera. Syarif divonis 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 172 miliar atau diganti hukuman 3,5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman Syarif yakni perbuatannya tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, dan perbuatannya telah merugikan keuangan negara sangat besar.

Sedangkan pertimbangan hukuman yakni terdakwa kooperatif, belum pernah dipidana dan sudah lanjut usia.

Kemudian, Nelson membacakan putusan Direktur Human Capital and Finance PT SCC Bachtiar Rosyidi, dan mantan Dirut PT Wisata Surya Timur Rusdi Basalamah.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sumbawa Barat Dituntut 6 Tahun Penjara

Keduanya divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, terdakwa Rudi Basalamah dihukum membayar uang pengganti Rp 67 miliar atau diganti 3 tahun penjara.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dihukum masing-masing 4 tahun penjara Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya yakni Heri Purnomo selaku Corporate Secretary 2012-2019 merangkap Direktur PT SCC 2016-2019, Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Tejo Suryo Laksono selaku Dirut PT Granary Reka Cipta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Pentahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Pentahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Regional
Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com