KEBUMEN, KOMPAS.com – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengungkap adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di instansi Satpol PP Kabupaten Kebumen.
Dalam unggahan Facebook miliknya, Arif mengaku mendapat laporan dari warga soal adanya dugaan pungli di Satpol PP Kebumen.
Tak main-main, warga tersebut melapor ke Bupati dimintai uang oknum pejabat di Satpol PP Kebumen hingga Rp 30 juta.
Baca juga: Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Jadi Penyidikan
"Ada seorang ibu datang dengan tangisnya. 'Pak Bupati, anak saya diterima Satpol PP harus bayar Rp 30 Juta, saya binggung, sekarang diuber rentenir,' astagafirlloh," tulis Arif Sugiyanto dalam unggahan media sosial Facebook Rabu (29/5/2024).
Arif merasa iba dan miris lantaran sang ibu dikejar rentenir karena berhutang untuk memenuhi permintaan pungli oleh oknum Satpol PP Kebumen tersebut.
Terkait hal ini, Arif menyebut telah memanggil sejumlah instansi terkait yakni Kepala Satpol PP Kebumen, Inspektorat Kebumen, dan anggota Satpol PP yang diduga minta sejumlah uang pada proses masuk.
"Begitu mendapat aduan ini, beliau langsung saya undang ke pendopo sambil menangis dan cerita semuanya," kata Arif saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (30/5/2024).
Arif mengatakan, berdasar hasil pertemuan tersebut terungkap bahwa kejadian pungli ini bukan yang pertama kalinya.
Dia menyebut, ada warga yang kena pungli Rp 45 juta, Rp 35 juta, dan Rp 15 juta.
"Para korban sudah melaporkan tindak pidana pemerasan ke Polres Kebumen," sambung dia.
Baca juga: Lima Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Pungli PTSL
Arif berjanji akan menyelesaikan dugaan kasus pungli ini secepatnya dan memastikan akan membawanya ke ranah hukum.
"Saya pastikan, sebelum matahari terbenam, pelakunya sudah diketahui, dan pasti saya bawa ke depan penegak hukum," katanya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari, saat dihubungi kompas.com belum memberikan keterangan resmi soal kasus dugaan pungutan liar di bawah kepemimpinannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.