OKU SELATAN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menahan Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan berinisial JP terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah senilai Rp 719 juta pada tahun anggaran 2022.
Penahanan terhadap JP dilakukan setelah sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari OKU Selatan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti hingga JP pun langsung dilakukan penetapan tersangka dan ditahan.
"Tersangka saat peristiwa berlangsung menjabat sebagai PPK kegiatan pembangunan unit sekolah baru di Kabupaten OKU," kata Kasi Intel Kejari OKU, David Lafinson Sipayung dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Dirut PT Taru Martani Tersangka Dugaan Korupsi, Sultan: Prosesnya Seperti Itu
David menjelaskan, dari total dana Rp 2,2 miliar yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Sumsel, potensi kerugian negara mencapai Rp 719 juta.
Saat ini, penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain.
"Tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muaradua karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,"ujarnya.
Atas perbuatannya, JP dikenakan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
"Kasus ini sekarang terus kami kembangkan untuk mencari siapa saja yang terlibat," jelasnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Tanah, Pensiunan ASN di Kupang Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.