KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Zulkarnaen sebagai tersangka korupsi cadangan beras pemerintah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharmana, mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Zulkarnaen langsung ditahan.
Raka menyebut, kasus korupsi cadangan beras pemerintah itu dilakukan pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu, tahun anggaran 2023 dan 2024.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dirut PT Taru Martani, Sultan: Kami yang Lapor
"Ditetapkan tersangka dan ditahan pada Rabu (29/5/2024) kemarin," kata Raka, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/5/2024).
Penetapan tersangka itu lanjut Raka, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti.
Tersangka Zulkarnaen, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 10,7 miliar.
Baca juga: Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana
Hitungan itu lanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit khusus tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog Nomor : R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas permasalahan selisih kurang persediaan beras di Gudang Kambajawa Kantor Cabang Bulog Waingapu.
Zulkarnaen dalam memuluskan aksinya menggunakan dokumen fiktif, untuk memenuhi persyaratan pengadaan beras premium yang ditetapkan Perum Bulog Pusat tahun 2023 sebanyak 700 ton.
Dari tujuh kali pengadaan beras premium, hanya satu yang riil yakni pada tanggal 29 Mei 2023. Pengadaan itu melalui CV Sumber Makmur Blora sebanyak 90 ton dengan total dana Rp 1.035.000.000.
Sedangkan enam kali pengadaan beras lainnya diketahui fiktif, mulai dari 4 April 2023 sampai dengan 11 Januari 2024. Pengadaan itu semuanya melalui UD Varia Usaha.
Raka menyebut, dokumen yang diajukan ke Bulog Pusat sebagai syarat pencarian anggaran pengadaan beras premium semuanya fiktif, seperti laporan pemeriksaan kualitas beras, dokumen penerimaan barang juga direkayasa.
"Berasnya itu adalah beras medium di gudang Bulog yang hanya diganti kemasan beras premium saja,”ungkap Raka.
Saat ini, tersangka Z sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak kemarin hingga 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.