LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek nasional Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 43 miliar, dan potensi kehilangan yang mencapai Rp 439,5 miliar.
Kepala Polda Lampung, Inspektur Jenderal Helmy Santika membenarkan adanya penetapan empat orang tersangka atas kasus korupsi itu.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung memeriksa 200 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus terkait kasus dugaan korupsi di proyek nasional itu," kata Helmy melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/5/2024) pagi.
Para tersangka tersebut yakni AR yang merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Tapin Kalsel Meninggal di Lapas
AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.
Kemudian mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS. Lalu IN yang bersama AS menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut.
Sedangkan, satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu.
Helmy menambahkan, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 9,35 miliar, ponsel, komputer jinjing, hingga SIM card.
"Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah pengerjaan proyek," kata dia.
Pada proses penyidikan kasus ini, Polda Lampung telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang Negara dari potensi dikorupsi.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Bendungan Rp 50 Miliar, Polisi Geledah Kantor BPN Lampung Timur
Penyelamatan itu dilakukan setelah hasil audit proses pembayaran ganti-kerurugian dilakukan oleh Pemerintah.
"Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan. Melainkan, proses pembebasan lahannya," kata Helmy.
Pada audit pertama, ditemukan 202 lahan yang telah dibayarkan, dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan.