SINTANG, KOMPAS.com - Dua pria berinisial AK (25) dan SR (35) asal Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan menjual perhiasan emas palsu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, keduanya telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik kepolisian.
“Kedua pelaku ini ketagihan judi online dan membutuhkan uang, sehingga nekat menjual emas palsu,” kata Ryan, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Rekapitulasi Suara di Sintang Kalbar, 2 KPPS Dirawat, Ketua PPK Diinfus Saat Pleno
Ryan menyebut, aksi kedua pelaku ini telah merugikan sebuah toko emas di Kabupaten Sintang, senilai Rp 24 juta.
Ryan menerangkan, modus kedua pelaku dengan cara mendatangi toko emas dengan membawa perhiasan emas berupa gelang, kalung dan liontin seberat 37 gram.
Lengkap dengan surat-surat yang juga palsu.
“Awalnya toko tidak curiga, karena pengait perhiasan itu emas asli dan lengkap dengan nomor kode, sehingga terjadi transaksi senilai Rp 24 juta,” ujar Ryan.
Ryan melanjutkan, pihak toko baru tahu emas itu palsu setelah 3 hari.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Jembatan Timbang Sintang Ditahan, Kerugian Negara Rp 10 Miliar
Perhiasan-perhiasan itu perlahan menghitam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sintang.
“Berdasarkan penyelidikan, kami langsung mengamankan kedua pelaku berserta barang buktinya,” tutup Ryan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.