PONTIANAK, KOMPAS.com - Dua orang tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditahan polisi.
Proyek tersebut bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 202 senilai Rp 14 miliar melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalbar, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Kembalikan Kerugian Negara
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, berdasarkan audit yang dilakukan proyek tersebut disebut merugikan negara Rp 10 miliar.
“Hingga batas waktu pengerjaan, proyek tersebut tidak kunjung selesai dikerjakan,” kata Petit saat dihubungi, Senin (11/3/2024).
Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MCO dan pelaksana pekerjaan berinisial UAN. Keduanya ditahan sejak Selasa (20/2/2024).
“Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan dua tersangka yang saat ini sudah ditahan,” ujar Petit.
Petit menjelaskan, proyek rehabilitasi UPPKB tersebut berada di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar.
Dikerjakan sejak 2021 dengan menelan anggaran Rp 14 miliar lebih.
“Kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Petit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.