LAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Heryandi (eks wakil rektor I) Universitas Lampung (Unila) menyebut uang kerugian negara telah dibayarkan.
Heryandi meninggal dunia saat menjalani pidana penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung, Rabu (4/10/2023) pagi.
Pengacara almarhum, Sopian Sitepu mengatakan, kliennya itu diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Terpidana Korupsi Unila Lemas 4 Bulan Tidak Kontrol
Heryandi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara atas perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila bersama Karomani (eks rektor) dan M Basri (eks ketua senat).
Heryandi juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sitepu mengatakan, uang kerugian negara dan denda tersebut telah dibayarkan almarhum.
"Kalau itu, sudah dikembalikan, sudah dilunasi, kan ada uang di rekening," kata Sitepu melalui pesan WhatsApp, Rabu siang.
Baca juga: KPK Sita Gedung LNC di Lampung Terkait Kasus Suap Eks Rektor Unila
Sitepu mengatakan, pembayaran uang pengganti dan denda itu dilakukan saat almarhum menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
"Pada saat putusan sudah dibayarkan," kata Sitepu.
Sedangkan karena terpidana meninggal dunia, secara hukum, hukuman terhadap almarhum secara otomatis dinyatakan gugur.
"Hukuman badan (penjara) karena telah meninggal dunia, gugur demi hukum," kata Sitepu.
Diberitakan sebelumnya, Heryandi, salah satu terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia usai bermain pingpong, Rabu (4/10/2023) pagi.
Diketahui, Heriyandi bersama Karomani (eks rektor) dan M Basri (eks ketua senat) divonis bersalah atas perkara korupsi PMB Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.