Salin Artikel

Dua Tersangka Korupsi Jembatan Timbang Sintang Ditahan, Kerugian Negara Rp 10 Miliar

Proyek tersebut bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 202 senilai Rp 14 miliar melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalbar, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, berdasarkan audit yang dilakukan proyek tersebut disebut merugikan negara Rp 10 miliar.

“Hingga batas waktu pengerjaan, proyek tersebut tidak kunjung selesai dikerjakan,” kata Petit saat dihubungi, Senin (11/3/2024).

Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MCO dan pelaksana pekerjaan berinisial UAN. Keduanya ditahan sejak Selasa (20/2/2024).

“Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan dua tersangka yang saat ini sudah ditahan,” ujar Petit.

Dikerjakan sejak 2021 dengan menelan anggaran Rp 14 miliar lebih.

“Kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Petit.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/11/140855778/dua-tersangka-korupsi-jembatan-timbang-sintang-ditahan-kerugian-negara-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke