PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap Ramadan alias Utoh (36), penganiaya santriwati berinisial J (15), saat menaiki kapal pompong pelaku di Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Minggu (26/5/2024).
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, menjelaskan, pada Minggu sekitar pukul 09.30 WIB, J berada di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Inhil.
Baca juga: Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa
J baru pulang dari pondok pesantren dan hendak ke rumahnya di Desa Belantak.
Baca juga: Diduga Aniaya Istri, Oknum Polisi di Sulsel Terancam Penjara 5 Tahun
Ramadan datang menggunakan perahu motor pompong sambil menawarkan untuk mengantar korban.
"Pelaku mengajak korban naik ke pompong dan mengatakan juga mau balik ke Belantak. Kemudian, korban ikut dengan pelaku," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/5/2024).
Dalam perjalanan, Ramadnan menanyakan nomor telepon J dengan maksud memintanya. Namun, J menjawab nanti saja setelah sampai di dermaga.
Tak lama berselang, Ramadan mematikan mesin pompong di tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan.
J bertanya alasan pelaku menghentikan kapalnya. Pelaku beralasan kekurangan bahan bakar.
"Pelaku kemudian minum dan makan, dan mengajak korban. Namun, korban menolak karena sudah makan di pondok pesantren," kata Budi.
Setelah selesai makan, Ramadan turun dari pompong dan pergi ke darat, lalu mencuci tangan.
Pelaku kemudian mengambil sebuah kayu broti dari tepi sungai dan parang dari dalam pompong, lalu mengancam korban agar turun. Namun, korban menolak turun.
Pelaku yang kesal kemudian memegang tangan J, menariknya turun dari pompong, lalu menganiaya korban hingga babak belur dengan kayu.
Korban sempat menggigit tangan pelaku untuk melepaskan diri. Namun, pelaku kembali memukul kepala korban.
Akibat pukulan itu, korban jatuh telungkup. Korban melindungi kepalanya dengan kedua tangannya karena pelaku masih terus memukulinya.
Setelah korban tak berdaya, pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi.