"Korban mengalami tiga luka robek di kepala. Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polsek Gaung," ujar Budi.
Polisi melakukan penyidikan hingga menangkap Ramadan di rumahnya.
Pelaku mengaku hendak memerkosa korban. Namun, korban dianiaya karena melawan.
Sebelumnya diberitakan, J dianiaya RN saat korban menaiki kapal pompong milik pelaku pada Senin (27/5/2024).
Saat itu, J hendak pulang ke kampungnya dari pondok pesantren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.