SEMARANG, KOMPAS.com - PDI-P masih menguasai perolehan kursi di DPRD Jawa Tengah (Jateng). Hal ini berdasarkan pengumuman perolehan kursi yang dilakukan KPU Jateng pada Rabu (28/5/2024).
Lima partai politik dengan perolehan suara dan mendapat kursi legislatif terbanyak di DPRD Jateng di antaranya, PDI-P, PKB, Gerindra, Golkar, PKS.
"Kalau yang pertama di daftar, ada PDI Perjuangan, PKB dan yang ketiga Gerindra dan Golkar sama. Nanti suara sahnya yang dilihat (mana yang lebih banyak antara keduanya), PKS," kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di kantornya.
Baca juga: PDI-P dan Golkar Resmi Kuasai Kursi DPRD Bangka Belitung, LHKPN Menanti
Meski perolehan kursinya menurun, PDI-P masih menguasai DPRD Jateng. PDI-P unggul dengan meraup 33 kursi. Diketahui, pada tahun 2019, PDI-P juga menguasai DPRD Jateng dengan 42 kursi.
Sementara itu, PKB mendapat 20 kursi. Lalu Gerindra dan Golkar sama-sama mendapat 17 kursi. Sedangkan PKS 11 kursi.
"Kami telah menetapkan alokasi untuk 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah dan juga untuk calon terpilihnya. Seperti yang kami bacakan tadi untuk masing-masing partai politik dan nama-nama," jelasnya.
Handi menyampaikan Partai Nasdem mendapat 3 kursi, PAN sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat memperoleh 7 kursi, PSI sejumlah 2 kursi, dan PPP sebanyak 6 kursi.
Dalam rangka penetapan calon terpilih, pihaknya mengacu ketentuan di peraturan KPU Pasal 41 PKPU 6 2024.
"Mekanismenya adalah penetapan kursi untuk calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Di mana kita di dalam putusan 41 itu kan menyebutkan perolehan partainya di setiap dapil, terus peringkatnya di partai itu," jelas Handi.
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan proses klarifikasi terhadap enam caleg yang mengundurkan diri dari PDI-P dan satu caleg meninggal dari PKS.
"Kemudian ada mekanisme terhadap penggantian calon dalam tiga hal tadi yang saya sampaikan di depan, pertama meninggal dunia, kedua pengunduran diri yang ketiga terkait dengan sesuatu yang menyebabkan tidak memenuhi syarat termasuk soal pidana pemilu dalam pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Klarifikasi paling lambat dilakukan 14 hari. Kemudian pihaknya melakukan perubahan keputusan untuk pengganti calon terpilih tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tadi disampaikan formilnya harus ada. Kemudian ada lampiranya, kami akan melakukan klarifikasi. Bila memang klarifikasi menyatakan yang disampaikan oleh pengurus partai politik benar, tentu akan dilakukan perubahan keputusan tadi, keputusan calon terpilih," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.