Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat 33 Kursi, PDI-P Masih Kuasai DPRD Jateng

Kompas.com - 29/05/2024, 06:17 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - PDI-P masih menguasai perolehan kursi di DPRD Jawa Tengah (Jateng). Hal ini berdasarkan pengumuman perolehan kursi yang dilakukan KPU Jateng pada Rabu (28/5/2024).

Lima partai politik dengan perolehan suara dan mendapat kursi legislatif terbanyak di DPRD Jateng di antaranya, PDI-P, PKB, Gerindra, Golkar, PKS.

"Kalau yang pertama di daftar, ada PDI Perjuangan, PKB dan yang ketiga Gerindra dan Golkar sama. Nanti suara sahnya yang dilihat (mana yang lebih banyak antara keduanya), PKS," kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di kantornya. 

Baca juga: PDI-P dan Golkar Resmi Kuasai Kursi DPRD Bangka Belitung, LHKPN Menanti

 

Meski perolehan kursinya menurun, PDI-P masih menguasai DPRD Jateng. PDI-P unggul  dengan meraup 33 kursi. Diketahui, pada tahun 2019, PDI-P juga menguasai DPRD Jateng dengan 42 kursi. 

Sementara itu, PKB mendapat 20 kursi. Lalu Gerindra dan Golkar sama-sama mendapat 17 kursi. Sedangkan PKS 11 kursi.

"Kami telah menetapkan alokasi untuk 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah dan juga untuk calon terpilihnya. Seperti yang kami bacakan tadi untuk masing-masing partai politik dan nama-nama," jelasnya.

Handi menyampaikan Partai Nasdem mendapat 3 kursi, PAN sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat memperoleh 7 kursi, PSI sejumlah 2 kursi, dan PPP sebanyak 6 kursi.

Dalam rangka penetapan calon terpilih, pihaknya mengacu ketentuan di peraturan KPU Pasal 41 PKPU 6 2024.

"Mekanismenya adalah penetapan kursi untuk calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Di mana kita di dalam putusan 41 itu kan menyebutkan perolehan partainya di setiap dapil, terus peringkatnya di partai itu," jelas Handi.

Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan proses klarifikasi terhadap enam caleg yang mengundurkan diri dari PDI-P dan satu caleg meninggal dari PKS.

"Kemudian ada mekanisme terhadap penggantian calon dalam tiga hal tadi yang saya sampaikan di depan, pertama meninggal dunia, kedua pengunduran diri yang ketiga terkait dengan sesuatu yang menyebabkan tidak memenuhi syarat termasuk soal pidana pemilu dalam pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Klarifikasi paling lambat dilakukan 14 hari. Kemudian pihaknya melakukan perubahan keputusan untuk pengganti calon terpilih tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tadi disampaikan formilnya harus ada. Kemudian ada lampiranya, kami akan melakukan klarifikasi. Bila memang klarifikasi menyatakan yang disampaikan oleh pengurus partai politik benar, tentu akan dilakukan perubahan keputusan tadi, keputusan calon terpilih," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com