MAGELANG, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mensyaratkan perolehan kursi legislatif bagi partai politik yang akan mengusung calon pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Magelang, Misbachul Munir mengatakan, persyaratan tersebut mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan aturan di atas, syarat calon yang diusung parpol mendapat dukungan minimal 20 persen dari total jumlah kursi DPRD pada hasil pemilu terakhir.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh
“(Syarat dukungan) minimal 20 persen dari total kursi DPRD sesuai regulasi,” ujar Munir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Total jumlah kursi DPRD Kota Magelang sebanyak 25 kursi. Dengan formulasi 20 persen, maka parpol harus mengantongi minimal 5 kursi legislatif.
“Total 25 (kursi DPRD). Jadi, (syarat pencalonan oleh parpol) minimal 5 kursi,” ucap Munir.
Pada Pileg 2024, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengumpulkan lebih dari 5 kursi. Partai berlambang banteng ini mendapat 7 kursi.
Artinya, PDI-P tidak perlu berkoalisi untuk mengusung calon pada pilkada.
Baca juga: Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar
Namun, Ketua DPC PDI-P Kota Magelang, Budi Prayitno mengaku, sudah berkomunikasi dengan parpol lain untuk penjajakan.
“Kami komunikasi tidak hanya jangka pendek, sesaat, tapi juga jangka panjang. Saat ini masih cair. Penginnya bersama-sama lah membangun kota yang lebih baik,” kata Udik, sapaannya, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.