BANDA ACEH, KOMPAS.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 dipastikan tidak terdapat calon perseorangan.
Ini merupakan pertama kalinya pemilihan gubernur di Aceh tanpa adanya calon non-partai politik.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen sejak 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024.
Baca juga: Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh
Dalam rentang waktu itu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar yaitu Said Syahrizal dan Said Amir Azan.
Namun, pendaftaran mereka tidak diterima karena jumlah dukungan yang diserahkan tidak mencapai syarat.
Untuk menjadi calon independen dalam Pilkada Aceh dibutuhkan bukti dukungan berupa 165.476 fotokopi KTP.
"Jumlah syarat dukungan KTP yang dibawa saat mendaftar 158.197, sehingga secara otomatis ditolak karena tidak mencukupi syarat," kata Ketua KIP Aceh Saiful dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar
Sebagai informasi, Aceh merupakan daerah pertama yang punya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Pada 2006, pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar maju dalam pemilihan gubernur tanpa dukungan dari partai politik.
Pasangan tersebut menenangkan pemilihan setelah mengalahkan raihan suara dari dua pasangan calon lain yang didukung Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar.
Dalam dua Pilkada Aceh setelahnya, 2012 dan 2017, selalu ada calon independen ikut bersaing.
Bahkan, pada 2017, dari enam pasangan calon yang bersaing, tiga di antaranya merupakan calon perseorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.