KOMPAS.com - Agung Cahyono (32), pengemudi Toyota Fortuner ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak balita 2 tahun hingga tewas di Sidoarjo, Jawa Timur
Agung merupakan warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.
Saat kecelakaan terjadi, Agung yang mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ melintas di perumahan tersebut pada Sabtu (25/5/2024).
Fortuner itu kemudian menghantam dan melindas tubuh mungil korban.
Ketua RT setempat Hanif mengatakan, saat kejadian sejumlah warga berkumpul di area taman di perumahan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara korban yang baru selesai mandi, tampak bermain di lokasi kejadian. Menurut Hanif, karak taman dengan korban cukup dekat yakni sekitar 12 meter.
Baca juga: Sopir Mobil Fortuner yang Tabrak Bayi hingga Tewas di Sidoarjo Jadi Tersangka
Awalnya korban duduk dan bermain di bangku taman perumahan yang berada di samping pertigaan jalan.
Lalu korban menghadap ke arah utara dan berjalan ke barat.
“Itu posisi saya sedang main voli dengan bapak-bapak lain," kata Hanif, kepada wartawan saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Senin (27/5/2024).
Saat bersamaan, Agung Cahyono melintas mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
"Ada yang lihat (korban ditabrak) lalu diteriaki. Bapak-bapak memberhentikan si sopirnya itu, tapi kondisi korban sudah terkulai lemas, ada sedikit darah," ujar dia.
Warga kemudian melarikan korban ke RS Islam Yapalis untuk ditangani, namun bocah berusia 2 tahun itu meninggal dalam perjalanan.
Baca juga: Fortuner Tabrak Balita hingga Tewas di Sidoarjo, Pengemudi Mengaku Tak Melihat Korban
“Di rumah sakit kata warga yang ikut mengantar (korban), si sopir ini hanya diam saja sambil menunduk seperti menyesal,” jelasnya.
Sementara itu Agung mengaku tak melihat ada anak yang menyeberang di depannya.
"Kalau sekilas saya pandangan ke depan, tapi enggak tahu ada anak kecil yang menyeberang, enggak kelihatan," kata Agung di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/5/2024).