PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menonaktifkan pegawai negeri sipilnya yang menjadi tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat pada 2021.
Dari delapan tersangka, empat orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil, termasuk Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat berinisial DRS.
Sekretaris Daerah Sumatera Barat Hansastri mengatakan, bakal ada orang yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk menggantikan pejabat tersebut.
"Regulasinya seperti itu. Akan segera ditunjuk Plt," kata Hansastri yang dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kepala Biro sampai Guru Jadi Tersangka
Hansastri mengatakan Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan memberikan pendampingan hukum untuk empat ASN yang terjerat kasus hukum itu.
Dia juga mengatakan terkejut dan prihatin dengan kasus yang menimpa stafnya di Pemprov Sumbar.
Apalagi, satu di antara tersangka itu adalah pejabat eselon II.
Baca juga: Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Jilid II, Kejati Kantongi Nama Tersangka
Sebelumnya diberitakan, delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat berinisial DRS.
Korupsi diduga dilakukan DRS saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada 2021.