PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menonaktifkan pegawai negeri sipilnya yang menjadi tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat pada 2021.
Dari delapan tersangka, empat orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil, termasuk Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat berinisial DRS.
Sekretaris Daerah Sumatera Barat Hansastri mengatakan, bakal ada orang yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk menggantikan pejabat tersebut.
"Regulasinya seperti itu. Akan segera ditunjuk Plt," kata Hansastri yang dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kepala Biro sampai Guru Jadi Tersangka
Hansastri mengatakan Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan memberikan pendampingan hukum untuk empat ASN yang terjerat kasus hukum itu.
Dia juga mengatakan terkejut dan prihatin dengan kasus yang menimpa stafnya di Pemprov Sumbar.
Apalagi, satu di antara tersangka itu adalah pejabat eselon II.
Baca juga: Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Jilid II, Kejati Kantongi Nama Tersangka
Sebelumnya diberitakan, delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat berinisial DRS.
Korupsi diduga dilakukan DRS saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada 2021.
Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).
Mereka diduga terlibat dalam penggelembungan harga peralatan praktik siswa SMK di Sumatera Barat pada 2021.
Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan diduga ada penggelembungan anggaran sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama diantaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan.
Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda.
Kemudian Kejati menemukan ada kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.