PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat berinisial DRS.
Korupsi diduga dilakukan DRS saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada 2021.
Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).
"Hari ini kita mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar. Sebenarnya ada sembilan, namun satu tersangka sudah meninggal dunia yaitu DI, rekanan dari CV Indotek Sentosa," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Hadiman kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa (28/5/2024).
Setelah pengumuman tersangka, jaksa kemudian melayangkan panggilan kepada para tersangka untuk diperiksa, Jumat (31/5/2024).
Hadiman menyebut para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Hari ini kita layangkan surat pemanggilan para tersangka untuk diperiksa Jumat besok. Kalau tidak datang akan dilakukan upaya paksa," kata Hadiman.
Hadiman mengatakan dalam kasus itu diduga negara dirugikan sekitar Rp 5,5 miliar.
"Hasil penghitungan kerugian negara yang kita lakukan diperkirakan ada sekitar Rp 5,5 miliar uang negara yang dikorupsi," kata Hadiman.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa
Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama diantaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan.
Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.