Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sukoharjo Ternyata Sempat Diberi Racun Tikus

Kompas.com - 27/05/2024, 13:09 WIB
Labib Zamani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - SER (22), perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di dekat pemakaman umum di Desa Jatisobo, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, sempat diracun tikus dengan dicampur susu oleh pelaku.

Tapi, usaha yang dilakukan pelaku tidak membuahkan hasil. Pelaku akhirnya menjerat korban menggunakan tali sabuk dan memukulinya menggunakan batu.

Para pelaku tersebut berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29).

Baca juga: Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, Para Pelaku Langsung Karaokean Usai Habisi Nyawa Korban

"Jadi berawal hanya diracun tikus. Namun si pelaku ini tidak sadar racun tikus dicampur dengan susu itu akan netral. Setelah diracun tikus, (korban) tidak apa-apa. Pelaku bingung kemudian menghabisi korban dengan cara menjerat dengan tali sabuk dan kedua orang (pelaku) memukulinya dengan batu," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit dalam rekonstruksi pembunuhan di Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (27/5/2024).

Setelah korban tewas, pelaku membuang jasad korban di dekat pemakaman Desa Jatisono dengan ditutupi plastik.

"Pelaku sempat akan memindahkan dari lokasi penemuan mayat memindahkan ke tempat lain," kata Sigit.

Namun, pelaku tidak jadi memindahkan mayat korban yang terbungkus plastik ke tempat lain karena sudah mengeluarkan bau.

"Tetapi tentunya tidak jadi. Sehingga pada saat penemuan mayat masih ada di lokasi semula," terang dia.

Motif pelaku nekat menghabisi korban karena desakan ekonomi sehingga berniat untuk menguasai harta korban.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Barang-barang milik korban yang hilang yakni uang THR sejumlah kurang lebih Rp 5 juta, handphone dan sepeda motor warna hitam berpelat AD 2612 ATF.

Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 56 KUH Pidana dan paling lama hukuman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com